KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka Saudara YCQ," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (31/3).
"Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," sambungnya.
Menurut Budi, penahanan Yaqut masih perlu diperpanjang karena penyidik belum selesai melakukan penyidikan.
"Memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini. Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
KPK beralasan, pengalihan penahanan ini merupakan strategi penyidikan. Selain itu, Yaqut juga dinilai mengidap penyakit gerd dan asma.
Pada Senin (23/3), KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Yaqut mengaku bersyukur bisa berlebaran di rumah. Dia sempat sungkem kepada ibunya.
Kasus Kuota HajiYaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia dijerat bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus yang menjerat mereka adalah terkait pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.
Belakangan, KPK melakukan pengembangan dan menjerat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Ismail dan Asrul disebut melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu serta kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.
Dengan mendapatkannya haji khusus itu, Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.
Kemudian tersangka Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan keuntungan Rp 40,8 miliar dari kuota itu.
Gus Yaqut dkk disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.
Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.





