TAUD Desak Komnas HAM Libatkan Jaksa Agung Tangani Kasus Andrie Yunus

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melibatkan Jaksa Agung dalam menentukan status peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Anggota TAUD, Airlangga Julio mengatakan, Komnas HAM perlu mendorong peradilan umum dan memanggil Jaksa Agung untuk menengahi kasus ini.

"Karena berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, di dalamnya Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengoordinasikan dan menentukan," ujar Airlangga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2026).

Penentuan yang dimaksud yakni peradilan secara umum, peradilan militer, atau koneksitas berdasarkan unsur tindak pidana yang ada.

Airlangga juga menegaskan, pihaknya mendorong agar perkara penyiraman air keras Andrie Yunus tetap pada peradilan umum.

Baca juga: Beda dengan Polisi, TAUD Ungkap Keterlibatan Sipil di Kasus Andrie Yunus

Selain itu, TAUD pun mendesak agar Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justitia pelanggaran HAM berat.

Airlangga berpendapat, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, seharusnya kasus Andrie Yunus sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Mengingat unsur-unsur terstruktur jelas dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS), sudah diakui sendiri oleh institusinya, ada komando, dan dilakukan sistematik," ungkapnya.

"Dan juga ini bagian dari serangkaian serangan kepada mereka yang melakukan kerja-kerja pembela HAM di Indonesia," tambah Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menilai langkah pelimpahan penyelidikan kasus Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak sesuai dengan hukum acara pidana, terlebih proses penanganan perkara sebelumnya masih berjalan di kepolisian.

Sebagai informasi, pelimpahan tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada Selasa pagi.

"Kami diinformasikan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap Andri Yunus ke pihak Puspom. Kami sangat menyesali dengan adanya pelimpahan ini," ujar Afif di Kantor Komnas HAM, Selasa.

Menurut Afif, pada 25 Maret 2026, pihaknya telah menerima informasi dari Polda Metro Jaya bahwa penyidikan kasus tersebut telah disampaikan ke kejaksaan.

Dengan demikian, ia menilai tidak ada alasan hukum yang kuat untuk melimpahkan penanganan perkara ke Puspom TNI.

"Jadi kami sangat melihat ini (pelimpahan) tidak ada alasan hukumnya dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," tegas Afif.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Beda dengan Polisi, TAUD Ungkap Keterlibatan Sipil di Kasus Andrie Yunus


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata Ketum PSSI usai Timnas Indonesia Kalah dari Bulgaria: Lawannya Tim yang Tidak Kaleng-Kaleng
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Imbas Perang AS-Iran, Australia Potong Pajak BBM 50%
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Calvin Verdonk saat Ditanya Soal Greenwood: Kami Tidak Bicara setelah Pertandingan Itu
• 14 jam lalubola.com
thumb
Kasasi Ditolak dalam Waktu Sehari, Nikita Mirzani Kecewa Tapi Siap Bangkit Perjuangkan Keadilan
• 3 jam lalugrid.id
thumb
KPK Peringatkan Kepala Daerah di Jateng Soal Anggaran dan Pengadaan Barang-Jasa
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.