JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Informasi tersebut diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Asep menyebut dua tersangka tersebut merupakan dari klaster pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan.
"Serta pemberian kick back ke tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) Menteri Agama saat itu, melalui IAA (Ishfah Abidal Aziz) sebagai representasinya," ujarnya.
Baca Juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut, Ini Kata KPK
Seperti diketahui, Yaqut dan Ishfah alias Gus Alex telah lebih dahulu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selengkapnya berikut sederet fakta penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji:
1. Peran tersangka baru
KPK mengungkapkan dua tersangka baru, Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) memiliki peran aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelengara negara.
Dalam perkara ini, Asep menyebut, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meminta kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian haji reguler dan khusus dengan skema 50:50," ujar Asep, dikutip dari video yang dilansir kanal YouTube KPK RI.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Dalam hal ini, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag kala itu, Hilman Latief (HL).
Begitu juga Asrul yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex.
2. Jumlah uang diduga diterima Gus Alex dan Hilman Latief
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Kpk
- Kasus korupsi kuota haji
- Kuota haji
- Tersangka baru
- Peran tersangka baru





