151 Elemen Sipil Teken Petisi Kasus Andrie Yunus: Tolak Peradilan Militer hingga Pembentikan TGPF

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ratusan elemen masyarakat sipil menekan petisi dukungan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

Mereka menolak perkara tersebut diadili di peradilan militer hingga pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).

BACA JUGA:Siaga Hadapi Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla hingga Strategi Agronomi

Sejauh ini sudah ada 151 elemen masyarakat sipil yang meneken petisi tersebut. Hal itu diperkirakan bertambah banyak lantaran petisi masih terus dibuka.

Petisi itu ditandatangani oleh akademisi, pakar, tokoh, kaum intelektual, buruh, aktivis, civitas akademi, lembaga, individual dan masih banyak elemen lainnya.

"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," kata koalisi masyarakat sipil dalam kegiatan konferensi pers yang dilakukan secara Zoom, Selasa, 31 Maret 2026.

BACA JUGA:Justin Hubner Bongkar Cara Kerja John Herdman Dibanding Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert

Masih dalam kesempatan tersebut, koalisi menegaskan perlunya dibentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri atas individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu, dan memiliki integritas tinggi.

"Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan manapun untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Mereka menilai, tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu. Sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.

BACA JUGA:42 Link Mirror Pengumuman SNBP 2026, Cek Nama Kamu dari 155.543 Peserta Lolos

"Sekali lagi kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait," ucapnya.

Lebih dalam, koalisi menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. 

Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
280 Jembatan Perintis Rampung Dibangun
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bahlil Jawab Isu Harga BBM Non-subsidi Naik 10 Persen Per 1 April 2026 Pukul 00.00
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Megawati Instruksikan Penghormatan Terbaik untuk Prajurit TNI Gugur di Lebanon dan Usulkan Kesejahteraan Keluarga
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Revolusi Data Koleksi Ilmiah: dari Penyimpanan Fisik ke Ekosistem Digital
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas HAM Pastikan 4 Pelaku yang Diciduk Puspom TNI Identik dengan Temuan Polri
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.