Austria Siapkan Aturan Larang Anak di Bawah 14 Tahun Main Medsos

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Austria bersiap memperketat akses media sosial (medsos) untuk anak. Koalisi tiga partai konservatif sepakat mendorong larangan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 14 tahun, lebih kecil daripada Australia dan Indonesia.

Kesepakatan itu diumumkan oleh anggota kabinet dari tiga partai pemerintah. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari algoritma yang membuat kecanduan serta konten berbahaya, termasuk kekerasan seksual.

Kendati begitu, pemerintah belum menetapkan kapan aturan pembatasan media sosial untuk anak ini mulai berlaku. Mekanisme teknis juga masih dibahas, termasuk bagaimana pembatasan akan dijalankan di tingkat platform dan pengguna.

“Kami akan secara tegas melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif media sosial di masa depan,” kata Wakil Kanselir Andreas Babler dari Partai Sosial Demokrat, mengutip Reuters.

Ia menegaskan pemerintah tidak bisa lagi tinggal diam melihat platform digital membuat anak-anak kecanduan hingga berdampak pada kesehatan mereka.

Rancangan undang-undang ditargetkan selesai pada akhir Juni. Wakil Kanselir Babler, bersama Menteri Negara Urusan Digital dari kubu konservatif, Alexander Proell, menyebut pendekatan regulasi tidak akan menyasar platform tertentu.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menentukan platform yang terkena larangan berdasarkan tingkat adiktif algoritma yang digunakan serta keberadaan konten berbahaya, seperti kekerasan yang bersifat seksual.

Australia Pelopor, Indonesia Negara ASEAN Pertama

Austria bukan negara pertama yang mengambil langkah ini. Sebelumnya, Australia telah lebih dulu memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025 lalu

Sejumlah negara lain juga mulai mempertimbangkan kebijakan serupa. Di Prancis, misalnya, majelis rendah parlemen telah menyetujui larangan untuk anak di bawah 15 tahun pada Januari.

Sementara itu, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan aturan serupa per 28 Maret 2026, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Tak ada kompromi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini 31 Maret 2026, BMKG: Makassar Hujan Ringan Siang-Sore, Bagaimana Daerah Lain?
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Rupiah Makin Sering Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Penyebab Utamanya
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Dari Diva Kini Turun ke Jalanan? Tangis Pinkan Mambo Saat Ngamen Picu Pro-Kontra
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Kemenekraf Siapkan Pedoman Jasa Kreatif, Cegah Kasus Serupa Amsal Sitepu
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Pelatih John Herdman Akui Belum Menemukan Skuad Impian Garuda, Fokus Bangun Pondasi Timnas
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.