KPK mengungkapkan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, ternyata sedang berada di Arab Saudi. Asrul merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang baru diumumkan KPK.
"Ya, posisi tersangka ASR saat ini sedang ada di Arab Saudi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (31/3).
Budi mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait hal ini. Asrul pun diimbau agar segera kembali ke Indonesia untuk mempermudah proses penyidikan.
"Tentu KPK juga nanti akan berkoordinasi dengan otoritas di sana, sehingga saudara ASR juga bisa segera kembali ke tanah air, bisa mengikuti penyidikan perkara ini dengan baik, sehingga progres penanganan perkaranya juga bisa efektif," ungkapnya.
Kasus Kuota HajiAsrul dijerat tersangka dalam kasus ini bersama dengan:
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut;
Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan
Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.
Kasus yang menjerat mereka adalah terkait pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.
Belakangan, KPK melakukan pengembangan dan menjerat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Ismail dan Asrul disebut melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu serta kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.
Dengan mendapatkannya haji khusus itu, Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.
Kemudian tersangka Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan keuntungan Rp 40,8 miliar dari kuota itu.
Gus Yaqut dkk disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.
Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.




