BEI Perbarui Aturan, Batas Minimum Free Float Resmi Naik Jadi 15 Persen

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Selasa (31/3), sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal dan penguatan pelindungan investor.

Dalam aturan terbaru, BEI menyesuaikan definisi saham perusahaan publik yang beredar (free float), sekaligus menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat. Sebelumnya free float minimum 7,5 persen.

BEI juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan. Perseroan juga menetapkan ketentuan free float tertentu bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal," tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).

BEI juga membuka ruang bagi perusahaan tercatat untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar bisa dikategorikan sebagai saham free float.

Dalam implementasinya, BEI memberikan masa transisi yang berbeda sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar perusahaan per 31 Maret 2026. Bagi emiten dengan nilai kapitalisasi saham minimal Rp 5 triliun dan tingkat free float di bawah 12,5 persen, perusahaan wajib memenuhi free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027. Setelah itu, perusahaan harus memenuhi ketentuan free float 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun yang telah memiliki free float di kisaran 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 5 triliun diberikan waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float minimum 15 persen.

BEI bakal mengirimkan surat kepada masing-masing emiten untuk menegaskan posisi nilai kapitalisasi saham mereka. Surat tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kategori masa transisi pemenuhan free float.

Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, BEI juga menyiapkan berbagai bentuk pendampingan kepada emiten. Bursa menyediakan hot desk, program sosialisasi, serta pendampingan berkelanjutan guna membantu emiten memenuhi kewajiban free float.

"Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, kualitas dan kepatuhan Perusahaan Tercatat terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan," tulis keterangan BEI.

Selain aspek free float, perubahan Peraturan I-A juga diarahkan untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan tercatat.

BEI mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi tertentu.

Di sisi lain, jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan juga akan diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan.

Kewajiban tersebut nantinya tak hanya dilakukan satu kali, melainkan secara berkelanjutan untuk memastikan para pengurus perusahaan memahami perkembangan aturan pasar modal dan prinsip-prinsip GCG.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup ketentuan terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Move On dari Era Patrick Kluivert, Jay Idzes Bahagia Kembali ke Timnas Indonesia: Saya Sangat Rindu
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Keputusan resmi Istana: Harga BBM subsidi & nonsubsidi tak naik 1 April 2026 untuk kepentingan rakyat
• 29 menit lalubrilio.net
thumb
Paramitha Rusady Akui Butuh Totalitas Penuh saat Mainkan 3 Peran Sekaligus dalam Satu Sinetron
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Ratusan Porter Hadir di Angkutan Lebaran 2026 Berikan Kenyamanan di Daop 2 Bandung
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026, Pertamax Cs Dipastikan Tak Naik
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.