JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 April 2026 dan diatur melalui surat edaran dari kementerian terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk merespons dinamika global.
Kebijakan itu juga untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
Baca Juga: Indonesia-Jepang Teken 10 MoU Senilai Rp392,7 Triliun di Forum Bisnis Tokyo
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus menekan mobilitas yang tidak perlu.
Selain WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta perjalanan dinas.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” ujarnya.
Baca Juga: Pendatang ke Jakarta Turun, Dukcapil Tetap Perkuat Pendataan Pascalebaran 2026
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- wfh asn jumat
- aparatur sipil negara
- work from home
- airlangga hartarto
- bbm





