Ahmad Sahroni Bocorkan Penyebab Sulitnya Memberantas Narkoba di Indonesia

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait kasus seorang Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam praktik pelepasan sejumlah pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan timnya.

Sahroni menegaskan bahwa oknum aparat yang membekingi pengedar narkoba merupakan salah satu penyebab utama sulitnya pemberantasan narkotika di Indonesia.

"Oknum-oknum beking beginilah biang kerok kenapa narkoba sulit diberantas. Jadi sudah tepat kalau yang seperti ini langsung di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan juga harus diproses pidananya," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ia pun meminta agar oknum aparat yang mencoreng nama baik Korps Bhayangkara seharusnya melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tidak perlu dipertahankan karena hanya mencoreng nama baik institusi. Arahan Pak Kapolri sudah sangat jelas, tidak ada ruang untuk main-main dalam penanganan narkoba, tapi masih saja ada yang curi-curi melakukan pelanggaran seperti ini," tambahnya.

Politikus Nasdem ini menilai, perbuatan tersebut sangat mencederai marwah kepolisian dan tidak bisa ditoleransi sedikit pun. Ia meminta penindakan maksimal terhadap oknum yang terlibat.

"Perilaku seperti ini tidak boleh ada ampun sama sekali. Hukum seberat-beratnya, karena aparat seharusnya memberantas narkoba, bukan malah melindungi atau mengambil keuntungan dari sana. Ini sekaligus jadi peringatan keras agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan perkara narkoba, apa pun jabatannya," tegas Sahroni.

Sebelumnya, Polda Riau mencopot posisi Kompol M Jacub Nurman Kamaru sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, selain itu, ia juga dipatsus (Penempatan Khusus) usai diduga terlibat praktik pelepasan sejumlah pelaku kasus obat terlarang.

Kasus bermula dari penangkapan 5 orang di tempat hiburan malam. Namun, 3 di antaranya diduga dilepaskan. Muncul pula dugaan adanya aliran uang Rp200 juta, yang kini masih didalami. Ada 6 anggota lain yang juga dipatsus terkait pelepasan pelaku kasus obat terlarang ini.

Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi menyebut langkah itu diambil karena ada indikasi pelanggaran SOP dalam penanganan perkara tersebut.

Polda Riau menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik perwira maupun bintara.

"Akan ada sanksi etik. Tak menutup kemungkinan pula pengusutan tindak pidananya," kata Brigjen Hengky.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Tips Menjalani Hubungan LDR dengan Pasangan
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Stok Beras Nasional Capai 4,3 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Stok Elpiji 3 Kg di NTB Masih Aman
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulawesi Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan Harga
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Bina Marga DKI Bangun Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet, Ini Sebagai Bentuk Apresiasi Inisiatif Warga
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.