Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari Jumat.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa, 31 Maret 2026.
Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan.
Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
Airlangga menjelaskan pemilihan hari Jumat didasarkan pada pertimbangan efisiensi waktu kerja. Menurutnya, sebagian kementerian telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan sejak masa pandemi COVID-19.
"Mengapa dipilih Jumat karena memang sebagian sudah beberapa kementerian sudah melaksanakan itu. Kerja empat hari dalam satu minggu dengan aplikasi. Ini pasca daripada Covid kemarin," jelasnya.
Selain itu, Jumat dinilai memiliki jam kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari lainnya, sehingga dinilai lebih fleksibel untuk penerapan WFH.
"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah. Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





