Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 MiliarNasional | inews | Selasa, 31 Maret 2026 - 19:25

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif sarang burung walet. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp78 miliar.

Tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan. Korban diketahui berinisial UP (40) seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis.

“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ujar Kombes Djoko, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:Tragedi Penggerebekan Sabung Ayam Tewaskan 3 Orang di Tegal, Ini Kata Kapolres

Kasus ini berlangsung dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025 di wilayah Candisari, Kota Semarang. Tersangka diketahui telah merancang penipuan sejak awal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi usaha agar terlihat meyakinkan.

“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” katanya.

Dana yang masuk dari korban kemudian dikelola melalui rekening fiktif dan dialihkan menjadi aset pribadi tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan pelacakan aset (asset tracing) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk PPATK dan perbankan.

“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan," ucapnya.

Baca Juga:Ibas Ajak Perkuat Ekonomi Syariah Berkeadilan untuk Indonesia Sejahtera

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya rekening koran, dokumen transaksi fiktif, serta 24 token internet banking. Selain itu, polisi juga menyita aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor, BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Total nilai aset yang berhasil dilacak mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun, sebagian besar aset tersebut telah digadaikan atau menggunakan nama pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkop Minta Koperasi Tinggalkan Simpan Pinjam, Masuk Sektor Strategis
• 22 jam laludisway.id
thumb
Geopolitik Tak Menentu, Pakar Nilai Sudah Saatnya Prabowo Evaluasi Menteri
• 4 jam laludetik.com
thumb
Tari Wulang Sunu Massal, Semangat Generasi Muda Lestarikan Tradisi
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kenangan Baskara Mahendra Bersama Mendiang Ayah: Pernah Diajak ke Kokpit Pesawat
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Digital UMKM dan Pembangunan serta Masalah Sosial Perkotaan Jadi Bahan Penelitian Guru Besar di Unibos
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.