Sebanyak lebih dari 100 buruh pabrik dari Kalasan, Sleman, menggelar aksi di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (31/3) pagi. Mereka mengadukan persoalan gaji yang disebut tertunggak selama tiga bulan serta iuran BPJS yang belum disetorkan perusahaan.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY, Kirnadi, mengatakan selain gaji, persoalan juga menyangkut iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah pekerja. Ia menyebut sekitar 500 pekerja terdampak.
Kirnadi mengungkapkan tunggakan iuran BPJS tersebut terjadi sejak tahun lalu. Akibatnya, pekerja tidak dapat mengakses layanan jaminan kesehatan meski iuran rutin dipotong dari gaji.
“BPJS menunggak sejak bulan Agustus tahun 2025. Artinya apa? Artinya teman-teman pekerja ini ketika keluarganya, pekerjanya ada yang sakit, dia tidak terfasilitasi, tidak dijamin oleh fasilitas kesehatan. Sehingga harus mengeluarkan uangnya sendiri untuk bisa berobat,” kata Kirnadi kepada awak media, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pekerja harus menanggung biaya berobat secara mandiri, meski secara aturan iuran yang dipotong seharusnya menjamin layanan kesehatan.
“Upahnya sudah 3 bulan itu dibayarkan. BPJS yang belum dibayarkan segera dibayarkan dan BPJS ketenagakerjaan yang sudah dipotong segera dibayarkan. Nah itu yang kami tekankan hari ini dan mudah-mudahan nanti Pak Kadis bisa membantu kami,” ujarnya.
Kirnadi menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum, mencakup dugaan pelanggaran pembayaran upah dan iuran BPJS yang tidak disetorkan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan pemerintah daerah telah melakukan penanganan awal. Namun karena perusahaan dinilai tidak patuh, kasus dilimpahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.
“Kita dari pemerintah daerah sebenarnya juga kita melalui Disnakertrans DIY kita sudah menindaklanjuti. Akhirnya kita sudah melakukan pelimpahan kewenangan ini ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Ariyanto dalam kesempatan yang sama.
Ia mengatakan proses selanjutnya akan melibatkan penyelidikan dengan menghadirkan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung. Pemerintah daerah, kata dia, akan mendorong langkah konkret dalam penyelesaian kasus tersebut.
Ariyanto juga menyebut pelanggaran serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan kembali terulang pada 2026.
“Kita akan nanti menekan juga kepada PPNS untuk memberikan langkah-langkah yang konkrit. Alasan sementara ini katanya dengan finansialnya. Jadi sementara ini katanya dengan finansial, kalau secara detailnya nanti mungkin dari PPNS,” ujarnya.




