DPR Buka Opsi Bentuk Pansus Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi III DPR membuka opsi membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengawasi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai perlu untuk memperkuat pengawasan lintas komisi dan mitra pemerintah, serta pengungkapan perkara secara lebih tuntas. Dengan begitu, keterlibatan pihak-pihak lain di balik kasus tersebut diharapkan dapat terungkap.

Komisi III DPR mengundang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, serta para kuasa hukum Andrie Yunus dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

Ini bukan rapat pertama Komisi III DPR dalam merespons kasus penyiraman air keras terhadap Andrie pada 12 Maret 2026. Empat hari setelah kejadian, pada 16 Maret 2026, Komisi III menggelar rapat khusus dan menilai kasus tersebut sebagai persoalan serius. DPR saat itu meminta Polri segera mengungkap pelaku, termasuk pihak yang merencanakan dan auktor intelektualis di balik peristiwa tersebut.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2026, Komisi III menggelar rapat mendadak dan menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Panja ini diharapkan menjadi jembatan koordinasi antara Komisi III dengan aparat penegak hukum, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pembentukan panja itu bertepatan dengan pengumuman Mabes TNI yang menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus tersebut.

Ini tes sejarah kita, apakah lembaga parlemen ini bisa menjaga mandat dan amanat rakyat ini untuk mengontrol lembaga negara apapun, lembaga intelijen, lembaga kepolisian, lembaga militer untuk tidak melakukan hal yang sama.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat yang digelar pada Selasa ini merupakan rapat panja yang diperluas. Panja biasanya hanya melibatkan sebagian anggota komisi, namun kali ini diperluas untuk membuka partisipasi seluruh anggota.

Baca JugaKomnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Teror pada Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM Berat

Ia menegaskan, kesimpulan belum dapat diambil dalam rapat tersebut karena dinilai masih prematur. Lagi pula, dalam rapat-rapat sebelumnya, Komisi III DPR telah merumuskan sejumlah rekomendasi yang bersifat mengikat dan harus ditaati semua pihak. Ke depan, Komisi III DPR juga masih akan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Yang jelas, Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno khusus terkait perkara ini, sikap kami seperti apa. Lalu, sebelum atau setelah rapat pleno, kami perlu memanggil memang, apakah forumnya nanti namanya pansus, atau rapat bersama. Jadi, bisa ada dua kemungkinan. Yang jelas, Komisi III DPR komitmen mengawal penegakan hukum dan keadilan kasus ini hingga tuntas,” ujar Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menilai pelibatan komisi lain menjadi penting mengingat adanya dugaan keterlibatan unsur TNI dalam perkara tersebut. Ia menyebut pembentukan panitia khusus dapat menjadi opsi untuk mengungkap lebih luas keterlibatan pihak-pihak lain di balik kasus ini.

“Karena ini melibatkan TNI, ada usulan melibatkan komisi lain melalui pansus untuk mengungkap lebih luas keterlibatan pihak-pihak terkait,” kata Benny.

Intervensi TNI

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur yang ikut hadir dalam rapat, berharap, pengawasan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Komisi III DPR tetapi juga komisi-komisi lain, seperti Komisi I dan Komisi XIII.

Oleh karena itu, pembentukan pansus merupakan langkah yang baik. ”Kami berharap ada pembicaraan lintas komisi dan di level pimpinan DPR untuk serius melihat hal ini,” ucap Isnur.

Isnur meyakini, dengan pembentukan pansus, pengawalan terhadap kasus ini bisa dilakukan lebih optimal. Pansus bisa lebih leluasa mengawasi kinerja aparat, baik kepolisian maupun TNI, yang menyelidiki kasus Andrie.

Baca JugaPolda Metro Jaya Limpahkan Perkara Andrie Yunus ke Puspom TNI, Masyarakat Sipil Kecewa

Menurut dia, kasus ini perlu dikawal karena operasi penyerangan terhadap Andrie bisa menyasar siapa pun. Bahkan, Isnur membaca di laporan investigasi salah satu media nasional bahwa ternyata yang ditarget bukan hanya Andrie, melainkan ada nama dirinya dan Usman Hamid.

”Jangan-jangan ada target-target yang lain. Saya khawatir, kalau ini misalnya, jangankan operasi terhadap warga negara, bisa jadi operasi kepada anggota DPR. Bisa jadi operasi kepada yang lain untuk menekan dan lain-lain. Ini adalah skandal yang besar,” tegas Isnur.

Kasus ini, lanjut Isnur, juga bisa menjadi momentum evaluasi terhadap penerapan UU Intelijen. Melalui pansus, audit atau pengawasan intelijen bisa dilakukan.

”Ini tes sejarah kita, apakah lembaga parlemen ini bisa menjaga mandat dan amanat rakyat ini untuk mengontrol lembaga negara apapun, lembaga intelijen, lembaga kepolisian, lembaga militer untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Isnur.

Baca JugaPelaku Lapangan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Setidaknya 16 Orang

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengapresiasi DPR jika benar membentuk pansus atas kasus ini. Menurut dia, hal ini penting guna mendorong pemajuan HAM, melindungi HAM, dan mengupayakan penguatan iklim demokrasi. Jika pansus dibentuk, pihaknya pun siap memberikan hasil temuan fakta atau petunjuk dari kasus Andrie.

”Semoga ini bisa lebih terang, tidak hanya pada penyerahan jabatan Kabais tetapi juga sejumlah aktor yang masuk dalam rantai komando di TNI,” ucap Dimas.

Selanjutnya, Dimas meminta agar DPR juga bisa mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan politik, yaitu membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Sebab, ia melihat ada dua hambatan di sini, yakni hambatan legal formal dan hambatan politis.

”Kami harap, dengan dibentuknya TGPF, bisa membongkar secara terang benderang, tidak hanya eksekutor lapangan tetapi juga auktor intelektualisnya dan juga motifnya,” Dimas.

Baca JugaJejak Bais dan Trauma Orde Baru di Balik Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

Ketua Badan Pengurus Kontras, Indria Fernida, memahami, ancaman untuk bisa mendapatkan titik terang dari kasus ini tidak hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga anggota kepolisian. Oleh karena itu, persoalan ini harus diperdalam dengan pembentukan TGPF.

”Saya rasa polisi tidak bisa berjalan sendiri, ada saudara tua yang terus menerus menghantui atau dugaan kami mencoba mengintervensi dan TGPF ini menjadi penting,” ucap Indria.

Indria pun mendorong kepolisian untuk tidak khawatir dengan segala ancaman yang ada, termasuk jika ada intervensi dari TNI. ”Kami terus berkomunikasi dengan kepolisian. Kepolisian sebenarnya garda terdepan untuk ini. Jadi jangan takut dengan TNI,” tuturnya.

Baca JugaBerkaca Kasus Munir dan Novel, Akankah Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap?

Selain soal TGPF, Indria menambahkan, tuntutan lain dari tim advokasi Andrie adalah membawa kasus ini ke peradilan sipil. Ia meyakini, jika kasus ini disidangkan di peradilan militer, maka harapan untuk mengungkap dalang maupun motif dari kasus tersebut akan sulit tercapai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu: Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Harumkan Nama Bangsa dan Jalankan Misi Perdamaian
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Donat Rp200 Ribu hingga Peyek Fantastis dan Gorengan, Cara Pinkan Mambo Cari Uang Disorot
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Perputaran Uang di Jakarta Selama Periode Ramadan-Lebaran dan Imlek Menyentuh Rp67,5 Triliun
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Annisa Pohan-AHY Sambut Kelahiran Anak Kedua, Ini Arti Nama Bayinya
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.