Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat hampir 2 ton.

Dilihat dari SIPP PN Batam, Selasa (31/3), nomor surat pengajuan berkas banding itu teregister dengan nomor 1242/PAN.02.W32-U2/HK2.2/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Kejaksaan belum memberikan keterangan terkait pengajuan banding ini.

Sementara, pengacara Fandi, Hotman Paris, menyayangkan upaya banding yang ditempuh jaksa. Sebab, ibunda Fandi sebenarnya sudah pasrah dengan vonis 5 tahun penjara.

"Ini memori banding dari Jaksa dalam kasus ABK kapal Fandi, yang di dalam banding Jaksa menuntut hukuman mati. Padahal ibu dari Fandi sudah pasrah menerima hukuman 5 tahun karena takut nanti di pengadilan tinggi hukumannya diperberat," kata Hotman lewat akun Instagramnya.

Dia pun menyinggung imbauan dari Presiden Prabowo Subianto yang telah meminta agar pemidanaan dilakukan dengan doktrin beyond reasonable doubt. Menurutnya, imbauan Prabowo ini belum diterapkan dalam kasus yang menjerat Fandi.

Sebab, dalam kasusnya, Fandi baru beberapa hari bekerja sebagai ABK. Fandi juga disebut tak tahu menahu soal narkoba yang diangkut oleh kapal tempatnya bekerja.

"Di persidangan semua saksi menyatakan, kru kapal menyatakan, memang benar Fandi yang hanya kru bawahan bolak-balik bertanya waktu narkoba tersebut naik di tengah laut dari kapal nelayan di perairan Thailand. Bolak-balik Fandi bertanya, 'Ini apa isi kardus-kardus ini?'," ungkap Hotman.

"Nggak ada saksi yang menyatakan bahwa Fandi tahu. Dia baru kenal kaptennya pun di hari pertama mereka berangkat, karena dia baru kerja, baru melamar. Dia pun melamar melalui agen ketenagakerjaan. Jadi berarti tidak ada, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Fandi tahu benar bahwa isinya adalah narkoba, yang notabene adalah milik orang Thailand," sambungnya.

Sebelumnya, Fandi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Dia lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. JPU sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.

Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dinkes Sultra Waspadai Penyebaran Campak Setelah Lebaran
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wali kota Makassar dan Menko Pangan Bahas Proyek Sampah Jadi Energi di Rakor Nasional
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Bank Jatim Sebut Transaksi Digital Jadi Kunci Laba Rp 1,54 triliun
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
INET Reorganisasi Kerja Sama dengan Group WIFI dari IJE ke JIA
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Komdigi Beri Peringatan Roblox dan TikTok karena Belum Batasi Akses Anak
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.