Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Biodiesel 50 (B50) sebagai langkah efisiensi energi di tengah perang Israel-Amerika Serikat (AS) dengan Iran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan B50 adalah pencampiran bahan bakar jenis biodiesel sebanyak 50 persen dengan solar.
“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menyebut kebijakan B50 ini berpotensi mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis fosil sebanyak 4 juta kilo liter selama setahun.
Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap penghematan anggaran negara hingga Rp48 triliun.
“Tentu ini dalam 6 bulan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan B50 akan membuat stok solar Indonesia menjadi surplus.
“Dengan implementasi B50, maka insya Allah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita. Jadi ini menjadi kabar baik begitu RDMP (Refinery Development Master Plan) di Kalimantan Timur sudah kita operasikan,” ujar Bahlil dalam kesempatan yang sama. (saa/rpi)




