JAKARTA, KOMPAS — Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI secara resmi menaikkan status empat prajurit dari terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Meski demikian, penyidik Puspom TNI masih terkendala meminta keterangan dari Andrie karena belum memperoleh izin dokter.
Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (31/3/2026), mengatakan, keempat prajurit tersebut kini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimal di Pomdam Jaya, Jakarta. Penahanan telah dilakukan sejak 18 Maret 2026.
Adapun penyidik menerapkan pasal penganiayaan terhadap para tersangka. TNI, kata Aulia, juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum dalam kasus ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Meski status hukum para pelaku telah dinaikkan, penyidik militer sejauh ini masih terkendala untuk memintai keterangan Andrie Yunus selaku saksi korban. Upaya pemeriksaan pada 19 Maret kemudian urung dilakukan karena tim dokter belum memberikan izin akibat kondisi kesehatan korban yang belum stabil.
Dalam perkembangannya, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 25 Maret 2026. Surat itu menegaskan bahwa Andrie saat ini telah berstatus sebagai terlindung dan berada di bawah pengawasan penuh LPSK.
Setelah kami temukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI.
Merespons surat tersebut, Komandan Puspom TNI telah melayangkan surat balasan kepada Ketua LPSK. Surat itu berisi permohonan agar penyidik militer diberikan akses untuk meminta keterangan dari saksi korban guna melengkapi berkas penyidikan perkara.
Di sisi lain, pelimpahan kasus ini ke ranah peradilan militer menuai penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Hal ini mencuat setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Imam Imanudin membenarkan pelimpahan perkara tersebut saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Kendati begitu, Imam tidak merinci secara detail jalannya penyelidikan. Ia menyebut, hingga pelimpahan dilakukan, polisi tidak menemukan adanya keterlibatan warga sipil. ”Setelah kami temukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Imam.
Sementara itu, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menyayangkan langkah Polda Metro Jaya. Pelimpahan kasus ke peradilan militer tidak memiliki pijakan legal formal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimas juga menyoroti lambatnya proses pengusutan oleh Puspom TNI. Sejak penahanan keempat prajurit pada 18 Maret lalu, tidak ada progres signifikan yang disampaikan ke publik, termasuk wajah para pelaku yang hingga kini belum dirilis. ”Kami khawatir ada celah manipulasi penegakan hukum,” katanya.
Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Langkah ini dinilai mendesak untuk menepis hambatan politis sekaligus mencegah preseden buruk yang dapat mengancam keselamatan para pembela hak asasi manusia dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebagai catatan, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026. Serangan itu menimpanya seusai ia melakukan rekaman siniar (podcast) yang membahas isu remiliterisasi dan uji materi (judicial review) di Indonesia. Pada 18 Maret lalu, kepolisian sempat mengidentifikasi dua pelaku berinisial BHC dan MAK, sebelum pada hari yang sama Puspom TNI mengumumkan penahanan empat prajurit Bais sebagai pelaku.





