JAKARTA, KOMPAS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti komunikasi dari penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, namun bukti itu masih perlu diproses lebih lanjut.
"Karena ada kami menemukan beberapa komunikasi yang perlu kami tentunya klarifikasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Kamis (2/4/2026).
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Asep mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah komunikasi serta keterangan saksi yang dinilai relevan untuk mengungkap konstruksi perkara.
Baca juga: Di Balik Penggeledahan Rumah Ono Surono: Jejak Uang Suap Ijon Bekasi hingga Protes Pengacara
Ia menambahkan, KPK juga telah mengantongi sejumlah bukti tambahan yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui langkah-langkah hukum yang diperlukan.
"Dan ada keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain sehingga kami perlu melakukan upaya paksa," ujarnya.
Dia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses klarifikasi selesai dilakukan oleh penyidik.
Terkait penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026), Asep meminta publik menunggu hasil penyelidikan secara resmi.
“(Hasilnya) Oh, sudah ada. Tentu nanti akan disampaikan,” tutup Asep.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta hingga Dokumen dari Rumah Ono Surono
KPK geledah rumah Ono SuronoKPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung pada Rabu (1/4/2026) dan di Indramayu pada Kamis (2/4/2026).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
KPK memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





