WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Aturan terkait WFH pegawai swasta, BUMN, dan BUMD ditetapkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan yang bakal segera diumumkan.

WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat yang dimulai pada 1 April 2026 besok. Namun, kebijakan untuk sektor swasta belum diputuskan dan bakal diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global di Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026). 

Baca Juga:
ASN WFH Tiap Jumat, Berpotensi Hemat APBN hingga Rp6,2 Triliun

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga.

Airlangga menerangkan, pengaturan SE Menaker juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.“Pengaturan melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujar dia.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Putuskan WFH ASN Tiap Jumat Demi Efisiensi Energi

Sementara itu, Menaker Yassierli menegaskan pengaturan WFH untuk pegawai swasta segera akan kita umumkan untuk teman-teman media dan publik.

“Terkait dengan surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita umumkan,” ujarnya.

Baca Juga:
Kebijakan WFH Bagi ASN Diumumkan Besok, Berlaku hingga Pemda

Sebelumnya, penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dilakukan setiap hari Jumat.

"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri.

Airlangga menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.

"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengumuman SNBP 2026 Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Ini 45 Link Cek Hasil PTN di Indonesia
• 15 jam laludisway.id
thumb
PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!
• 26 menit laludetik.com
thumb
Baca Doa Ini Jika Anda Terbangun Malam Hari Kemudian Ingin Kembali Istirahat Lagi
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
RSJ HB Saanin Padang Jelaskan Kronologi Kematian Karim, Pengamen yang Sempat Ditangkap Satpol PP
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Aturan Main IPO Berubah Total, BEI Wajibkan Emiten Penuhi Free Float Hingga 25%
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.