Seorang pengusaha di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus investasi sarang burung walet. Total kerugian mencapai Rp 78 miliar.
Korban adalah seorang pengusaha sekaligus komisaris sebuah perusahaan, berinisial UP (40 tahun). Sementara pelaku merupakan warga Semarang berinisial JS (36 tahun).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan iming-iming keuntungan yang besar pada korban sejak April 2022. Ternyata investasi itu bodong.
"Iming-iming dua hingga tiga kali lipat dari modal awal. Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022," ujar Djoko dalam jumpa pers, Selasa (31/3).
Korban yang tergiur dengan iming-iming pelaku kemudian menyetujui investasi itu. Apalagi, pelaku memang dikenal di dunia sarang burung walet.
"Dalam aksinya, pelaku mengirimkan dokumentasi barang, kemudian dikirimkan ke PT NLD, setelah acc tersangka mengirimkan nota tagihan beserta nomor rekening supplier (petani walet) fiktif," jelas dia.
Meski sudah menginvestasikan miliaran rupiah, namun korban tidak pernah mendapat keuntungan yang dijanjikan dari sarang burung walet itu. Pelaku juga tidak memberikan kabar kepada korban.
"Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respons. Akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026," imbuh dia.
Ternyata uang yang disetorkan korban digunakan untuk membeli aset-aset berupa rumah, tanah dan kendaraan senilai kurang lebih Rp 22 miliar dari total kerugian korban senilai Rp 78 miliar.
"Dari hasil penyidikan aset-aset yang diperoleh tersangka sebagian besar menggunakan nama orang lain. Selain itu, hasil kejahatan juga digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri dan hidup mewah," tegas dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sembilan mobil, termasuk satu Toyota Alphard dan empat sepeda motor Kawasaki Ninja hingga sertifikat tanah.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan," kata Djoko.





