Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, pada Senin, 30 Maret 2026. Tindakan ini dilakukan guna mengungkap dugaan korupsi dalam praktik sewa liar stan dan lahan kosong sepanjang periode 2024–2025.
Dalam aksi tersebut, tim penyidik berhasil menyita 223 dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik yang terdiri dari 8 ponsel, 1 laptop, dan 1 CPU. Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan resmi yang diawali dari laporan masyarakat kepada pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ini sudah tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Swara mengungkapkan fakta bahwa ditemukan banyak stan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa resmi.
“Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya pembagian stan dan lahan kosong yang dilakukan tanpa melalui proses negosiasi resmi. Hal ini diduga kuat menjadi celah praktik permainan di balik layar yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga mencapai miliaran rupiah.
Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengurai modus operandi serta jaringan pelaku yang terlibat.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana modus operandi yang digunakan,” jelas Swara.
Meski pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, publik terus menanti langkah hukum selanjutnya.
“Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kita sampaikan jika sudah ada tersangka,” tutup Swara.
Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini hingga ke akar masalah. Saat ini, pihak kejaksaan juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik sewa yang menyimpang di pasar-pasar lainnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola pasar daerah agar senantiasa menjalankan tata kelola sewa stan secara transparan dan akuntabel.
Editor: Redaktur TVRINews





