JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho menanggapi pelimpahan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dari kepolisian kepada TNI.
Terkait hal itu, Hibnu menyoroti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Ia menilai ada ketidakharmonisan antara dua UU tersebut.
Hibnu menjelaskan, UU TNI mengatur ketika seorang prajurit melakukan tindakan pidana dalam tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.
Sementara ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana dalam kepentingan militer, kata dia, maka tunduk pada peradilan militer.
"Jelas harusnya kalau mengacu pada Pasal 65 UU 34/2004 tentang TNI, (kasus ini) masuk peradilan umum," ujarnya dalam program Kompas Malam KompasTV, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Kontras Kecewa Pelimpahan Berkas AndrIe Yunus ke Puspom TNI, Soroti Transparansi | SAPA MALAM
Ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyangkut kepentingan umum sehingga harusnya masuk peradilan umum.
Namun di sisi lain, jelasnya, UU Peradilan Militer mengatur bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, orang yang disamakan atau dianggap prajurit, atau orang yang harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terduga pelakunya merupakan prajurit TNI sehingga termasuk orang-orang yang tunduk UU Peradilan Militer.
"Ini nggak ketemu (dua UU tersebut), sehingga kalau dikatakan Polda Metro itu menyerahkan, nggak salah, karena prajurit itu tunduk pada peradilan militer, tapi kalau kita lihat substansinya kepentingan umum, keliru, karena itu bukan kewenangan militer," jelas Hibnu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- andrie yunus
- polda metro jaya
- puspom tni
- tni
- peradilan militer
- peradilan umum





