Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut, LPS Mulai Proses Verifikasi Klaim Simpanan

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

LPS resmi memulai proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026).

Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut, LPS Mulai Proses Verifikasi Klaim Simpanan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin usaha (CIU) bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Baca Juga:
LPS Siapkan Dua Skenario Implementasi Program Penjaminan Polis

Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro mengatakan, seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," ujar Nur Budiantoro dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:
Persiapan Program Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru 

Dalam proses penanganan ini, LPS berkomitmen menjalankan rangkaian pembayaran klaim dengan mengedepankan ketaatan prosedur dan kepentingan nasabah. Tahap awal dimulai dengan memverifikasi data guna memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan yang dikenal dengan kriteria 3T.

Setelah verifikasi rampung, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya layak bayar di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Untuk mempermudah akses informasi, nasabah juga dapat memantau status simpanan mereka secara mandiri melalui kanal digital.

Baca Juga:
Kontribusi Bank Syariah Masih Minim, LPS Dorong Percepatan Konsolidasi

Nasabah cukup mengunjungi laman https://apps.lps.go.id/statussimpanan dengan memasukkan nama bank (PT BPR Pembangunan Nagari) serta nomor rekening masing-masing.

Bagi nasabah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan maupun proses likuidasi BPR Pembangunan Nagari, LPS menyediakan layanan melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ini Batas Terakhir Lapor LHKPN, KPK Catat 37 Ribu Pejabat Masih Belum Lapor
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
John Herdman Ibarat Chef yang Tahu Betul Menu Permainan Kesukaan Pecinta Timnas Indonesia
• 5 jam lalubola.com
thumb
Efisiensi Energi, Perjalanan Dinas Dipangkas: Dalam Negeri 50%, Luar Negeri 70%
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan oleh Lembaga Independen
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Seragam Sekolah Gratis Dapat Komplain, Ada yang Kekecilan
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.