jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan pernyataan terkait rencana sejumlah pemda yang akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa PPPK tidak boleh dipecat jika kontraknya belum berakhir.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Tegaskan Tidak Akan Merumahkan PPPK
"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu, kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Menteri Rini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Rini menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR terkait isu pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran.
BACA JUGA: Tak Ada PHK PPPK Tahun Ini, yang Ada Malah Rekrutmen
Sejumlah pemda berencana mengurangi atau melakukan PHK sebagian PPPK menyusul pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.
Lebih lanjut Rini mengatakan bahwa dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik.
BACA JUGA: Kalau Bukan dengan PHK Apa Lagi Solusi Buat PPPK?
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengusulkan pengangkatan PPPK.
"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita (pemerintah) harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ucapnya.
Mengenai skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.
Rini mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan intensif dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.
"Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," ucap Rini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah PHK PPPK.
Tito, saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3), mengatakan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian. Namun, penyesuaian itu merupakan solusi terakhir.
Kemendagri akan memantau kemampuan pemerintah daerah terlebih dahulu dan Mendagri juga akan menurunkan tim ke daerah-daerah.
"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita (Kemendagri) juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




