Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April, Ini Cara Lapornya

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025. Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, kini diundur menjadi 30 April 2026.

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Perpanjangan ini juga berlaku bagi wajib pajak badan yang batas pelaporannya tetap berakhir pada Kamis, 30 April 2026.

Mulai tahun ini, pemerintah mewajibkan seluruh wajib pajak untuk melakukan pelaporan secara digital melalui website Coretax. Hingga 29 Maret 2026, tercatat sebanyak 17,1 juta akun Coretax telah diaktivasi, dengan total laporan SPT yang masuk mencapai 9,75 juta.

Mengingat penggunaan sistem baru ini bersifat mandatori, DJP mengimbau masyarakat untuk segera memahami alur dan tahapan pelaporannya agar tidak terjadi kesalahan teknis di masa akhir tenggat waktu.

Tahapan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax Berikut sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax: 1. Registrasi dan aktivasi akun Coretax
  • Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik “Cari” untuk memunculkan data.
  • Isi alamat email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem perpajakan.
  • Pastikan email dan nomor handphone tervalidasi.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan kemudian klik “Simpan”.
  • Periksa email untuk surat penerbitan wajib pajak dan kata sandi sementara.
  • Login kembali ke Coretax dan selesaikan proses pengaturan kata sandi.
  Baca juga: Progres SPT 2026: DJP Catat 9,75 Juta Laporan dan 17 Juta Aktivasi Coretax 2. Buat Passphrase untuk tanda tangan digital
  • Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
  • Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  • Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan wajib pajak.
  • Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
  • Akun siap digunakan.
 3. Cara lapor SPT Tahunan Setelah akun dan kode otorisasi aktif, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan cara sebagai berikut:
  • Masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT.
  • Klik opsi Buat konsep SPT untuk memulai pengisian laporan pajak.
  • Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan misalnya “SPT PPh Orang Pribadi" kemudian klik "Lanjut".
  • Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan.
  • Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.
  • Setelah pembayaran selesai, kirimkan SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik.
  • SPT Tahunan sukses dilaporkan.
Meski pelaporan dilakukan secara digital, DJP tetap menyiagakan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk membantu masyarakat yang belum familier dengan sistem Coretax. Sebagai contoh, di KPP Pratama Jakarta Kembangan, petugas aktif melakukan asistensi hingga proses bayar dan lapor selesai. Hingga 31 Maret, kantor tersebut mencatat telah melayani sekitar 25.000 wajib pajak yang melaporkan SPT mereka.

Wajib pajak diingatkan untuk segera memanfaatkan masa relaksasi ini. Pelaporan dianggap selesai apabila wajib pajak telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email. Masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat mendatangi KPP terdekat untuk mendapatkan pendampingan langsung dari petugas pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tekankan Pentingnya Hubungan RI-Korsel: Kita Negara Perdagangan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Perkara Inkrah, Permohonan Eksekusi Rumah Resmi Diajukan ke PN Jaktim
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mulai Hari Ini! Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Pramono Sebut Tumpukan Sampah di TPS Jakarta Mulai Berkurang
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tips Mencuci Piring Berminyak
• 22 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.