JAKARTA, DISWAY.ID– Pemerintah resmi memulai skema pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Mulai Selasa (31/3/2026), setiap kendaraan pribadi akan dikenakan batas wajar pembelian maksimal 50 liter per hari melalui sistem digital barcode MyPertamina.
Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
BACA JUGA:Mulai April 2026 Beli BBM Pertalite dan Solar Dibatasi 50 Liter per Hari, Mobil Pribadi Juga?
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki pengecualian khusus bagi sektor transportasi publik.
"Untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran, pemerintah melakukan pengaturan pembelian dengan batas wajar 50 liter per kendaraan menggunakan barcode. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta.
Pengecualian bagi Truk dan Bus
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi kendaraan yang terdampak.
BACA JUGA:Dasco Pastikan Stok BBM Aman, Tidak Ada Kenaikan Harga dalam Waktu Dekat
Ia memastikan bahwa kendaraan logistik dan angkutan massal tetap mendapatkan alokasi sesuai kebutuhan operasional mereka yang tinggi.
"Batas 50 liter itu untuk mobil pribadi. Tidak berlaku untuk truk-truk pengangkut barang, angkutan umum, atau bus. Standar konsumsi mereka pasti lebih dari itu dan pemerintah menjamin kebutuhannya," jelas Bahlil.
Sementara itu, untuk kendaraan pelayanan publik seperti mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah, pemerintah tetap memberlakukan batas maksimal 50 liter per hari per kendaraan guna menjaga efisiensi tanggap darurat.
BACA JUGA:ASN WFH 1 Hari Tiap Jumat, Pelajar Tetap Sekolah 5 Hari Sepekan
Stok Nasional di Atas Standar Minimum
Di tengah kebijakan pembatasan ini, Bahlil menenangkan masyarakat dengan memastikan bahwa stok energi nasional dalam posisi yang sangat aman.
- 1
- 2
- »





