HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan pembatasan kuota pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi krisis energi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah. Berapa liter per kendaraan?
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 yang menilai perlunya efisiensi penggunaan energi dan pembatasan pembelian BBM secara wajar.
“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” jelas beleid tersebut.
Detail Pembatasan Kuota BBMLebih lanjut, dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026, disepakati pengendalian penyaluran BBM harus dituangkan dalam keputusan resmi BPH Migas. Beleid tersebut mengatur pembatasan kuota harian untuk kendaraan bermotor pengguna JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Badan Usaha Penugasan diwajibkan mengendalikan penyaluran JBT Solar dengan ketentuan sebagai berikut: kendaraan bermotor perseorangan roda 4 untuk angkutan orang atau barang maksimal 50 liter per hari per kendaraan; kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter per hari; kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari.
Sementara untuk JBKP Pertalite RON 90, pembatasan ditetapkan 50 liter per hari untuk kendaraan perseorangan maupun umum roda 4, serta 50 liter per hari untuk kendaraan pelayanan umum.
Pengawasan dan Pelaporan Ketat untuk Penyaluran BBMBPH Migas juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan setiap kali penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite dilakukan. Selain itu, Badan Usaha Penugasan harus melaporkan perkembangan pengendalian penyaluran BBM ini setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU),” beber keputusan tersebut.
Pencabutan Kebijakan Lama dan Berlaku 1 April 2026Keputusan baru ini sekaligus mencabut Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yang mengatur pengendalian penyaluran BBM tertentu pada konsumen transportasi. Dengan demikian, kebijakan pembatasan kuota BBM ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” pungkas beleid resmi tersebut.





