TNI Bersurat ke LPSK untuk Periksa Andrie Yunus Sebagai Saksi

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras Andrie Yunus.

Pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi korban ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Advertisement

BACA JUGA: Empat Anggota BAIS Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ditahan di Pomdam Jaya Guntur

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.

Namun demikian, Kapuspen tidak menjelaskan lebih lanjut apakah permohonan tersebut dikabulkan LPSK.

Dengan adanya pemeriksaan Andrie Yunus, Kapuspen meyakini proses penyidikan di Puspom TNI akan berjalan dengan cepat dan maksimal.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo ke PM Takaichi: Terima Kasih Undang Saya saat Musim Bunga Sakura
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Akses Investor Ritel ke IPO Saham Diperluas lewat Aplikasi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Rupiah Ambles Lawan Dolar AS, Sentuh Level Rp 17.000
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Haedar Nashir Sampaikan Tausiah Syawalan di UMJ, Tegaskan Muhammadiyah Kawal Bangsa & Peradaban
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Ekonom: Perang Teluk Dorong Perluasan Insentif Elektrifikasi Energi di Indonesia
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.