Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penyiraman asam kuat yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus.
Sugiat memetakan tiga skenario hukum yang ideal diambil, dengan menekankan pentingnya transparansi dan keadilan bagi korban sipil.
Advertisement
Sugiat menilai, skenario terbaik yang bisa diambil adalah melalui jalur pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik," ujar Sugiat seperti dilansir Antara, Selasa (31/3/2026).
Selain pembentukan TGPF, Sugiat juga menyodorkan dua opsi lain yang dianggap masih ideal dalam koridor hukum positif di Indonesia.




