Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran asosiasi dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada data pertemuan asosiasi dengan sejumlah pejabat yang diduga membahas pembagian kuota haji tambahan.
“Karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang juga berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture gitu ya, yang dilakukan oleh para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 1 April 2026.
Budi enggan memerinci isi percakapan dalam pertemuan asosiasi dengan pejabat Kemenag. Berdasarkan informasi yang didapat KPK, pertemuan itu menyebabkan pembagian kuota dibagi rata.
“Kementerian Agama pasca melakukan pertemuan dengan para asosiasi itu diambil diskresi menjadi 50 persen - 50 persen,” ujar Budi.
Baca Juga :
KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Tak Berhenti di Penetapan 4 TersangkaTotal, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




