Masa Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang 40 Hari

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan, dokter Richard Lee (DRL). Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sembari menunggu penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan.

"Untuk saudara DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
 

Baca Juga :

Klaim Dukun Pengganda Uang, Ternyata Cetak Ribuan Lembar Uang Palsu

Budi menjelaskan bahwa berkas perkara dokter Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa, 31 Maret 2026. Saat ini, penyidik masih menunggu kepastian apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan pemenuhan syarat materiil dan formil.

"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan," ucap Budi.

Sebelumnya, Richard Lee ditahan karena dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan. Budi membeberkan dua alasan utama di balik keputusan tersebut. Salah satunya adalah ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan tambahan tanpa keterangan yang sah.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," ungkap Budi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Selain itu, Richard Lee tercatat mangkir dari kewajiban lapor diri pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Sebelum dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya, ia sempat menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam dengan total 29 pertanyaan.

Dokter Richard Lee resmi menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara terkait peredaran produk perawatan kecantikan miliknya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reuni Ditunggu-tunggu, Yeum Hye-seon Akhirnya Tepati Janji pada Megawati Hangestri: Saya Selalu
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Sering Cemas Bakal Sakit di Hari Tua? Sel Tubuh Anda Malah Menua Lebih Cepat!
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Krisis BBM Hantui Dunia, Rama Negara Utak-atik Aturan Pajak
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tarif Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Negeri
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Indodax Dorong Edukasi Masyarakat soal Aset Kripto sebagai Investasi Digital
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.