JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa sektor pendidikan tetap berlangsung normal dan tidak terdampak kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Airlangga menuturkan, untuk sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring tanpa menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
"Tetap melakukan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari dalam seminggu," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: ASN WFH Setiap Jumat, Ini Sektor Pelayanan yang Dikecualikan
Selain pendidikan dasar dan menengah, Airlangga juga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan ajang olahraga ataupun ekstrakurikuler di sekolah.
"Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya," tegas dia.
Sementara untuk institusi perguruan tinggi, khususnya semester empat, kebijakan perkuliahan akan menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
"Untuk pendidikan tinggi untuk semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek," ucap Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Instruksi Mendagri kepada ASN Pemda: WFH Setiap Jumat hingga Pangkas Perjalanan Dinas
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
SE yang diterbitkan tersebut berlaku mulai hari ini, 1 April 2026 serta akan dievaluasi berkala.
Selain sektor pendidikan, pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.
Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




