JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan pada triwulan II 2026 atau April hingga Juni 2026, termasuk untuk golongan daya 900 VA hingga 2.200 VA yang paling banyak digunakan rumah tangga di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri dalam siaran pers Kementerian ESDM RI per 17 Maret 2026.
Untuk diketahui, tarif token dan pascabayar tidak berbeda. Keduanya mengacu pada tarif per kWh yang sama sesuai golongan daya.
Baca Juga: Lowongan Karier di BRI 2026, Ada 10 Posisi Dibuka di Berbagai Kota
Yang membedakan hanya mekanisme pembayarannya. Pelanggan token membayar di muka sebelum menggunakan listrik, sementara pascabayar membayar setelah pemakaian pada bulan berikutnya.
Penetapan tarif mengacu pada evaluasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Dari angka-angka itu, tarif seharusnya mengalami kenaikan, namun pemerintah memilih menahan perubahan.
Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga: Harga BBM 1 April 2026 Stabil, Ini Daftar Lengkap Pertamax hingga Dex Series
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Tarif listrik PLN
- tarif listrik April 2026
- PLN
- tarif listrik terbaru
- tarik listrik 900 VA
- tarif listrik token





