JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita enam kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar, pada tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, bahwa penyitaan dilakukan usai menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade, Rabu (1/4/2026).
Ia menyebut, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Ade mengungkapkan, saat ini emas yang disita masih dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik. Sementara itu, barang bukti elektronik juga tengah didalami secara ilmiah oleh tim laboratorium forensik Polri.
"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.




