Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap pria berinisial JS (36) karena diduga melakukan penipuan bisnis sarang burung walet. Perbuatan JS disebut merugikan korban hingga Rp 78 miliar.
Dilansir detikJateng, Rabu (1/4/2026), Polda Jateng menyebut JS melakukan penipuan sejak April 2022 hingga Juli 2025. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menyebut JS mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar.
"Modus yang bersangkutan memberikan iming-iming keuntungan dua tiga kali lipat dari modal awal," kata Djoko.
Djoko mengatakan awalnya pelaku mengajak seorang komisaris perusahaan untuk bisnis jual beli sarang burung walet. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim sejumlah foto lokasi.
"Dia memberikan iming-iming kemudian informasi kepada korban seakan-akan dia adalah pelaku yang bisa mengekspor ke China. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur, tertarik untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku," ujarnya.
Korban yang tertarik kemudian mentransfer uang ke rekening fiktif yang dibuat tersangka. Korban terus melakukan transfer karena tersangka menyampaikan ada lokasi sarang burung walet baru untuk pengembangan investasi.
Namun, keuntungan yang dijanjikan JS tak kunjung terwujud. Korban kemudian melapor ke polisi.
Setelah diselidiki, terungkap kalau sebagian hasil penipuan dihabiskan JS untuk membeli mobil. Setidaknya, ada sembilan unit mobil yang dibeli oleh pelaku dari investasi fiktif itu, termasuk Mercedez Benz GLE 450 putih bernomor polisi S-333-A serta Toyota Alphard bernomor polisi H-1158-FV berwarna putih.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/yld)





