Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan jadwal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagu Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku bersyukur bahwa jadwal WFH ASN tidak ditetapkan pada hari Rabu.
“Tentunya saya bersyukur tidak hari Rabu, karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia menegaskan akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat untuk menjalani WFH setiap Jumat.
Namun, dia menyebut pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan yang harus tetap bekerja seperti biasa.
“Terutama 44 Puskesmas kita kemudian 292 Puskesmas pembantu, dan 31 Rumah Sakit tetap seperti biasa, tidak work from home, karena enggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri, boleh. Karena ini kan urusan administrasi,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini diambil untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi perang Israel-Amerika Serikat (AS) dengan Iran.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (31/3/2026).
Sementara bagi sektor swasta, Airlangga menyebut kebijakan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edadan Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan sektor usaha.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ungkapnya.
Dia mengatakan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pekerja di sektor layanan publik seperti bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Airlangga menyebut kebijakan WFH hingga pembatasan perjalanan dinas mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. (saa)




