Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat resmi menerapkan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, penerapan WFH ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menyiapkan penerapan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Advertisement
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendorong efisiensi nasional serta percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Namun, terdapat sejumlah sektor pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah tersebut
Dedie mengatakan beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.
"Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap melaksanakan tugas dari kantor," ujar Dedie, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, unit layanan lainnya yang dikecualikan meliputi layanan kebencanaan, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.
"Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga," pungkas Dedie.




