Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan batasan yang tegas untuk mencegah pelanggaran kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
"Ya karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah tentunya pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kita akan pasang rambu-rambu," sebut Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu,1 April 2024.
Salah satu rambu pembatasan krusial yang disiapkan adalah larangan bagi para ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi selama WFH sekali sepekan berlangsung.
"Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan nanti," ujar Pramono.
Baca Juga :
ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Ini Sektor yang Tetap Wajib MasukLangkah tersebut diambil untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor, sekaligus mendorong pemanfaatan fasilitas transportasi publik yang telah digratiskan oleh pemerintah daerah.
"Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum karena apa, seluruh ASN Jakarta kan gratis. Dan itu yang akan kami gunakan sebagai acuan," tegas Pramono.
Selain perihal mobilitas kendaraan, Pemprov DKI juga menyoroti aspek pengawasan agar para ASN tidak memanfaatkan WFH untuk pelesiran keluar kota.
Kebijakan bekerja dari rumah atau WFH pada hari Jumat bagi ASN DKI Jakarta memunculkan kekhawatiran soal penyalahgunaan waktu untuk libur panjang atau long weekend.
Pramono menyebut bahwa mekanisme kontrol ini akan diserahkan langsung ke tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Nanti BKD akan mengatur itu. Jadi akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini jam 09.30 ini," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN satu hari seminggu setiap hari Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.
Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.




