MAGETAN (Realita) - Kasus sengketa kredit mencuat di Kabupaten Magetan, melibatkan ahli waris almarhumah Suparti yang dibebani utang sebesar Rp600 juta oleh salah satu bank. Ahli waris, Rika Wiyandari dan adiknya yang masih berusia 9 tahun, mengaku keberatan atas tanggungan tersebut dan menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemberian kredit.
Rika Wiyandari dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pinjaman tersebut setelah 40 hari meninggalnya sang ibu. Informasi itu didapat setelah ia menerima surat peringatan (SP) dari pihak bank terkait tunggakan angsuran.
Baca juga: PN Surabaya Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan PMH Restuning Hidayah
“Kami terkejut, tiba-tiba ada surat peringatan dari bank terkait utang almarhum ibu,” ujar Rika, Selasa (31/4/2026)
Menurutnya, pihak keluarga merasa keberatan karena utang tersebut langsung dibebankan kepada ahli waris, tanpa adanya perlindungan asuransi kredit. Padahal, pada pinjaman lain di bank berbeda, kredit almarhumah disebut memiliki perlindungan asuransi.
Selain itu, jumlah pinjaman yang mencapai Rp600 juta dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi almarhumah yang sehari-hari bekerja sebagai penjual jagung bakar. Beban cicilan yang mencapai sekitar Rp9,5 juta per bulan pun dianggap sangat memberatkan, terlebih harus ditanggung oleh ahli waris, termasuk anak di bawah umur.
Pihak ahli waris mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tercatat, lebih dari enam kali upaya mediasi dilakukan dengan pihak bank.
Namun, menurut kuasa hukum ahli waris, Fathul Mujaddidi Arum, SH, MH dan Arimbo saka SH, pihak bank menolak memberikan akses dokumen tersebut.
“Permintaan dokumen sudah diajukan berkali-kali, tetapi akses selalu dibatasi. Pihak bank menyatakan dokumen hanya bisa dibuka melalui jalur hukum, baik di kepolisian maupun pengadilan,” jelas kuasa hukum
Baca juga: Pengadaan Motor Dinas Kades di Magetan Tuai Polemik, Aktivis Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran
Ia juga menambahkan bahwa ketika ahli waris datang bersama kuasa hukum untuk berdiskusi, pihak bank tetap tidak bersedia membuka dokumen yang diminta.
Ahli waris mempertanyakan dasar pertimbangan bank dalam menyetujui kredit dengan nilai besar tersebut. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian data, termasuk kemungkinan markup penghasilan agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Selain itu, tidak adanya asuransi kredit juga dinilai sebagai kelalaian bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan.
Merasa dirugikan dan dipersulit, ahli waris bersama tim kuasa hukum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Magetan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kredit “topengan”.
Baca juga: Aktivis Apresiasi Kejari Magetan Periksa Seluruh Anggota DPRD, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pokir
Ke depan, pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke kantor pusat bank terkait serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna meminta pengawasan dan mencegah kasus serupa terjadi di masyarakat.
“Kami akan melengkapi bukti-bukti dan mengajukan pengaduan resmi ke kantor pusat bank serta OJK setelah menerima berita acara dari kepolisian,” tambah kuasa hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan konsumen perbankan, terutama bagi ahli waris yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas, serta pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses pemberian kredit oleh lembaga keuangan. Yw
Editor : Redaksi





