JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya membeberakan alasan pelimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan itu dilakukan kewenangan penanganan perkara kini berada di institusi militer.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kawal Kasus Andrie Yunus, 12 Orang Terima Ancaman di Medsos dan Diganggu Telepon Misterius
Budi menjelaskan, seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada Puspom TNI dalam bentuk digital.
Barang bukti tersebut mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur yang dilalui pelaku.
Meski demikian, kepolisian membuka kemungkinan untuk kembali menangani kasus ini jika ditemukan keterlibatan masyarakat sipil.
“Iya, pasti. Tapi bukan dibuka, kalau kepolisian kan menangani. Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian,” tutur Budi.
Sebelumnya, kasus ini memasuki babak baru setelah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan.
Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Baca juga: Di Balik Kasus Andrie Yunus, Teror Mengintai Tim Kuasa Hukum
Perkembangan tersebut juga diikuti dengan pengunduran diri Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kronologi kejadianKoordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan peristiwa terjadi usai Andrie merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Setelah kejadian, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Baca juga: Progres Kasus Penyiraman Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Berdasarkan pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh.
Kini, penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat militer.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



