Informasi Nama-nama Pejabat ASN Torut yang Dilantik Terkesan Ditutupi, Ada Apa?

harianfajar
2 hari lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara (Torut) tercatat telah beberapa kali melakukan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) dalam beberapa waktu terakhir. Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan kosong, rotasi, hingga penyesuaian struktur organisasi.

Terbaru, pelantikan kembali digelar pada Rabu siang, 1 April, setelah sebelumnya juga dilaksanakan pada Senin, 30 Maret, serta beberapa hari sebelumnya. Namun, rangkaian pelantikan ini menuai sorotan.

Sejumlah dinas, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toraja Utara, dinilai kurang terbuka terkait informasi nama-nama ASN yang dilantik. Dokumen berisi daftar nama pejabat yang dilantik disebut tidak mudah diakses oleh publik maupun awak media.

“Setelah nama-nama dibacakan, kami mencoba mendokumentasikan, tetapi tidak diberikan akses. Ini tentu menjadi pertanyaan,” ujar salah seorang awak media yang hadir di lokasi.

Tidak hanya itu, hingga kini informasi resmi terkait pelantikan tersebut juga belum dipublikasikan melalui kanal media sosial maupun portal resmi dinas terkait.

Yang ditampilkan justru sebatas ucapan hari raya dan konten seremonial lainnya.

Padahal, informasi mengenai pelantikan ASN tidak termasuk dalam kategori rahasia negara. Publik berhak mengetahui siapa saja pejabat yang mengisi jabatan strategis di lingkup pemerintahan daerah.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik demi mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) menegaskan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Upaya menghalangi kerja wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele,” tambah sumber tersebut.

Di sisi lain, beredar pula informasi di internal Pemkab Toraja Utara yang menyebutkan bahwa sejumlah pelantikan tersebut diduga belum mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Jika benar, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif dalam proses pengangkatan pejabat. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
11 Gim Terbaru 2026 paling Dinantikan: Tren dan Prediksi Industri
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemerintah Manfaatkan Kayu Gelondongan yang Hanyut Saat Bencana Banjir Sumatera Jadi Material Huntara
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kajari Karo Minta Maaf, Mengaku Khilaf soal Kasus Amsal Sitepu
• 22 jam lalukompas.com
thumb
NBA Basket: Oklahoma City Thunder Hancurkan LA Lakers 139-96
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemegang Saham di Atas 10% Harus Diungkap, Kepemilikan Saham Tak Bisa Lagi Disembunyikan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.