Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah agar memastikan hak pekerja dipenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Peringatan ini ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah (pemda), menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam pembayaran THR di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 2 April 2026, bagi perusahaan yang belum membayar THR secara penuh untuk segera melunasi kekurangannya.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang Hari Raya.
Temuan Ombudsman: Masalah Terjadi di Banyak LevelAnggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026 menunjukkan berbagai persoalan yang cukup kompleks.
Permasalahan tersebut mencakup:
-
Level kebijakan
-
Implementasi di lapangan
-
Pengelolaan pengaduan
-
Hingga persoalan pada tataran makro
“Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran THR 2026, ditemukan beragam masalah yang perlu segera dibenahi,” ujarnya.
Regulasi Lemah, Daya Ikat TerbatasPada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE) Menteri.
Aturan tersebut dinilai memiliki daya paksa terbatas, sehingga tidak cukup kuat untuk menindak pelanggaran.
Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan pemda dalam penegakan aturan.
Implementasi di Lapangan Belum OptimalDi tingkat pelaksanaan, terdapat dua persoalan utama:
Pertama, belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas karena ketiadaan panduan teknis terpadu.
Kedua, keterbatasan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya bersifat pembinaan tanpa daya paksa.
Akibatnya, penanganan kasus pelanggaran THR sangat bergantung pada kebijakan individu pejabat di daerah.
Pengaduan Belum Terkelola MaksimalOmbudsman juga menemukan berbagai kendala dalam pengelolaan pengaduan THR, di antaranya:
-
Data pengaduan belum diperbarui secara optimal di daerah
-
Tidak adanya standar waktu penyelesaian pengaduan
-
Belum terintegrasinya posko THR daerah dengan sistem nasional
Kondisi ini berpotensi menghambat penyelesaian kasus yang dilaporkan oleh pekerja.
Ribuan Pengaduan Berpotensi Jadi “Utang”Secara makro, Ombudsman mencatat praktik maladministrasi yang terus berulang sejak 2023 hingga 2025, dengan total 652 pengaduan.




