Jakarta, 31 Maret 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Evans Indonesia. Sidang dengan nomor perkara 14/KPPU-M/2025 ini berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta.
Majelis Komisi yang memimpin sidang terdiri dari Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis. Agenda sidang meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti.
Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap 99,99% saham PT Agro Bumi Kaltim dan 99,99% saham PT Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur (CPO), sedangkan kedua perusahaan yang diakuisisi bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, setiap transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis. Kedua transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 23 November 2023, sehingga batas akhir pelaporan adalah 8 Januari 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 10 Januari 2024, sehingga terjadi dugaan keterlambatan selama 2 (dua) hari kerja.
Sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.





