JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan swasta bersifat imbauan.
Yassierli menyampaikan hal itu usai mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 6 tahun 2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi, di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
“Sifatnya imbauan, karena kita tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi,” ucapnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ia juga menegaskan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan.
“Jadi sifatnya adalah imbauan, dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home misalnya itu kita serahkan kepada perusahaan,” lanjut dia.
Baca Juga: Menaker Ungkap Sektor-Sektor yang Dapat Dikecualikan dalam Pelaksanaan WFH
“Tapi semangatnya adalah bagaimana menjadikan kondisi saat ini sebagai momentum kita secara adaptif untuk cara kerja yang baru, penggunaan energi secara bijak, dan seterusnya, sehingga surat edaran judulnya adalah work from home dan program optimasi pemanfaatan energi,” beber Yassierli.
Ia meyakini momentum ini akan digunakan perusahaan-perusahaan swasta untuk merancang berbagai program dengan bekerja sama dengan serikat buruh dan serikat pekerja.
“Bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja dan itu juga pasti akan memberikan manfaat bagi perusahaan dan juga bagi para pekerjanya,” tegasnya.
Sebelumnya, di tempat yang sama, Yassierli mengumumkan surat edaran Menaker terkait pelaksanaan WFH bagi pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- yassierli
- work from home
- wfh
- bekerja dari rumah
- menaker WFH
- wfh perusahaan swasta





