Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons imbauan Work From Home (WFH) sehari sepekan guna penghematan energi akibat situasi geopolitik global. Terkait hari, sektor swasta menilai WFH akan lebih efektif jika diterapkan pada Rabu setiap pekannya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menilai hal ini agar penerapan WFH selaras dengan tujuan penghematan energi.
“Rabu mid of week, kalau pabrik shutdown memang lebih bagus jumat supaya energy saving untuk starting pabrik kalau libur nya berturut turut . Tapi kalau office, better Rabu," kata Bob kepada kumparan, Rabu (1/4).
Sebelumnya, pemerintah telah mengimbau agar swasta juga menerapkan WFH seminggu sekali. Meski demikian, penerapan harinya diatur oleh perusahaan masing-masing.
Menurut Bob, jika WFH swasta tetap dilakukan di hari Jumat sama seperti yang diterapkan kepada ASN, alih-alih penghematan, Bob justru mengkhawatirkan adanya risiko mobilitas tambahan.
“Sebagai bentuk sense of crisis ok (penetapan WFH Jumat) tapi kalau untuk transisi kepada new way of working belum. WFH jumat juga kurang efektif, khawatir nya justru memicu mobilitas yang lebih jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, imbauan WFH swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor M6 HK04/III 2026 tentang Work From Home, Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja dalam rangka Memperkuat Ketahanan Energi Nasional Sekaligus Mendorong Pola Kerja yang Produktif, Adaptif dan berkelanjutan.
Selain imbauan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengimbau agar perusahaan swasta turut melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Terkait pelaksanaan optimasi tersebut, Yassierli juga mendorong keterlibatan pekerja atau buruh terkait.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu. Adapun sektor yang mendapat pengecualian adalah sektor kesehatan, sektor energi, sektor infrastruktur, sektor pelayanan masyarakat, sektor retail, sektor industri produksi, sektor jasa, sektor makanan dan minuman, sektor transportasi dan logistik serta sektor keuangan dan perbankan.





