Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk dimintai penjelasan menyusul polemik penanganan kasus Amsal Sitepu.
Adapun Amsal Sitepu sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Usai polemi mencuat, Amsal pun mendapat vonis
Advertisement
Usai polemik di tengah masyarakat, Amsal kini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4/2026). Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman pemanggilan dilakukan guna mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum Karo dalam kasus tersebut.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata dia dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menyampaikan, langkah tersebut diambil sebagai respons atas sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses penanganan perkara Amsal Sitepu, termasuk narasi yang dinilai tidak tepat terkait penangguhan penahanan Amsal.
“Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan,” katanya.
Habiburokhman menyebut bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu merupakan permohonan dari Komisi III DPR yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan, sehingga seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur.
“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonanlah bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke lembaga pemasyarakatan (LP) lagi, harusnya saat itu langsung dibebaskan,” ucapnya.




