Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi dijatuhkan vonis 5 tahun penjara. Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menilai Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU berjumlah Rp 308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujarnya pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Hakim juga menghukum Nurhadi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran gratifikasi yang diterima, yakni Rp 137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi pidana selama 7 tahun penjara.
Sedangkan pidana lainnya yang dijatuhkan tetap sama, yakni hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp 137,16 miliar subsider 3 tahun penjara.




