KPK akan melakukan asistensi terhadap dua warga negara asing (WNA) yang saat ini menjabat dalam jajaran direksi Garuda Indonesia untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keduanya belum melaporkan LHKPN.
"Benar, per 31 Maret belum lapor. Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi mengatakan WNA yang menjadi bagian dari direksi BUMN harus melaporkan LHKPN. Kewajiban tersebut diterapkan oleh KPK karena WNA yang menjadi direksi di perusahaan BUMN termasuk penyelenggara negara.
Budi mengatakan KPK bersedia membantu dalam proses pengisian jika para WNA kesulitan dalam mengisi LHKPN. Dia mengatakan pihak wajib lapor bisa melihat informasi lebih lengkap mengenai pengisian LHKPN di portal elhkpn.kpk.go.id.
(kuf/haf)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5539892/original/007710300_1774663382-elkan.jpg)