PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan pengawasan ketat. Di tengah kebijakan tersebut, jajaran pimpinan menghadirkan langkah simbolis dengan berangkat ke kantor menggunakan sepeda setiap hari Jumat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kebijakan bersepeda bersama menjadi bentuk teladan pimpinan saat sebagian ASN menjalankan sistem kerja dari rumah.
“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” ucap Farhan, Rabu (1/4).
Baca juga : 2 Anak Harimau Mati, Pemkot Perketat Biosecurity Kebun Binatang Bandung
Farhan menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan daerah. Para pejabat tetap diwajibkan hadir langsung ke kantor guna memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.
“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.
WFH ASN Bandung Diawasi Sistem Digital
Baca juga : Bandung Zoo Tutup Selama Libur Lebaran 2026, Wali Kota Beri Rp1 Juta ke Pekerja
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin memastikan pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang tengah disiapkan pemerintah kota.
“Kita akan membuat sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” tandasnya.
Pemkot Bandung kini mengandalkan aplikasi presensi Gercep Mobile yang wajib digunakan seluruh ASN. Sistem tersebut mampu mendeteksi lokasi pegawai secara akurat sehingga dapat mencegah manipulasi kehadiran.
“Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” paparnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga lewat pemantauan aktivitas kerja sepanjang hari. Aktivitas ASN dipantau secara berkala pada pagi, siang, dan sore.
“Pengawasan dilakukan pagi, siang dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” terangnya.
Standar Respons ASN DiperketatSelain pengawasan kehadiran, Pemkot Bandung juga memperketat standar respons ASN. Mengacu pada pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai diwajibkan merespons komunikasi dinas dalam waktu singkat.
“Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” imbuhnya.
Pemkot Bandung juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan selama pelaksanaan WFH. Jenis sanksi sedang disusun lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. (AN/I-1)





