Anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), I Wayan Sudirta, menyoroti praktik perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri namun diakui di Indonesia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan di luar negeri dapat diakui di Indonesia selama sesuai dengan hukum negara setempat.
“Perkawinan yang dilakukan di luar negeri menurut hukum negara setempat itu kan bisa diakui di Indonesia kalau kita melihat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan, bahkan juga ini diakui oleh prinsip-prinsip umum Hukum Perdata Internasional,” ujar Wayan saat rapat dengan Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang pengakuan terhadap perkawinan yang tidak dapat dilakukan di dalam negeri, termasuk beda agama.
“Jadi perkawinan sejenis itu diakui asal dilakukan oleh hukum negara di mana perkawinan itu dilakukan. Bukan hanya diakui, Undang-Undang Perkawinan kita bersedia mencatatkan perkawinan itu, mengakui dan mencatatkan,” katanya.
Wayan menilai, praktik ini menimbulkan persoalan karena terdapat perbedaan antara aturan di dalam negeri dan praktik di luar negeri.
“Namun dalam praktik banyak sekali, dan kami waktu itu belum bisa komentar tapi ini giliran yang bagus mengangkat persoalan yang sudah lama menahun,” ujar Wayan.
“Kenapa? Karena WNI yang di dalam negeri tidak bisa kawin beda agama, lalu dia kawin di luar negeri walaupun agama berbeda tapi itu kan sah. Sah jika dilakukan menurut hukum di mana perkawinan itu dilakukan, sah,” lanjutnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk inkonsistensi hukum.
“Ditambah lagi kalau selama ini praktiknya kalau dalam negeri beda agama tidak dianggap sah, tapi kok yang di luar negeri beda agama pun kalau dicatatkan kemudian di Indonesia kok dianggap sah,” tuturnya.
Wayan menilai fenomena ini sebagai persoalan serius dalam penegakan hukum.
“Saya tidak punya terminologi yang tepat mungkin, tapi kami merasakan itu sebagai penyelundupan hukum Pak, penyelundupan hukum, mohon koreksi. Bukan hanya penyelundupan hukum, itu sangat bertentangan dengan ketertiban umum,” ucap Wayan.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang mensyaratkan keabsahan perkawinan berdasarkan agama masing-masing.
“Kenapa? Kalau saya buka-buka Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, itu kan perkawinan di dalam negeri sudah ditentukan itu baru sah, dan baru diakui sah jika dilaksanakan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Jadi jika agamanya sama boleh,” ungkapnya.
Dalam pembahasan RUU HPI, Wayan mempertanyakan perlunya penegasan aturan agar tidak terjadi celah hukum.
“Jadi kalau begitu secara a contrario bukankah perkawinan beda agama tidak dikenal di Indonesia. Lalu pertanyaan yang muncul adalah saya sampaikan kepada seluruh pakar ini, karena ini dari dulu ketika kami praktik ini pikiran saya terganggu gitu. Kalau ke luar negeri bisa, kalau dalam negeri nggak bisa,” kata Wayan.
“Nah, pertanyaan ini menyangkut RUU terkait hal-hal yang saya sampaikan barusan tadi itu menurut para pakar, perlu tidak dalam RUU Hukum Perdata Internasional ini ada penegasan. Ada ketentuan yang menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya dapat disahkan di Indonesia apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar hukum nasional termasuk norma-norma agama yang menjadi basis Undang-Undang Perkawinan kita,” tambahnya.





