Standar sebagai Benteng untuk Melawan Serbuan Produk Impor di Era E-Commerce

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bayangkan sebuah kipas angin seharga Rp49.000 yang dijual bebas di platform belanja daring. Tidak ada label bahasa Indonesia, tidak ada tanda SNI, dan tidak ada jaminan keamanan listrik. Produk seperti ini bukan lagi anomali, melainkan potret nyata pasar digital Indonesia hari ini.

Lonjakan e-commerce telah mengubah peta persaingan dagang secara fundamental. Konsumen kini dapat memesan produk langsung dari pabrik di Shenzhen, Guangzhou, atau Dongguan tanpa perantara, dengan harga yang mustahil disaingi oleh produsen lokal yang tunduk pada regulasi, pajak, dan standar produksi yang ketat. Inilah dilema yang dihadapi hampir semua negara berkembang: Bagaimana menyambut manfaat perdagangan digital sekaligus melindungi industri domestik dan konsumennya?

Jawabannya, bagi banyak pemerintah, semakin jelas: standar produk yang kuat dan ditegakkan secara konsisten adalah senjata paling efektif yang tersedia. Bukan tarif yang mudah diakali, bukan larangan impor yang melanggar WTO, melainkan regulasi teknis yang memaksa setiap produk untuk membuktikan kelayakannya sebelum menyentuh tangan konsumen.

Mengapa Standar Menjadi Isu Strategis?

Selama puluhan tahun, standar produk dipandang sebagai urusan teknis semata yang jauh dari sorotan publik. Persepsi itu berubah drastis. Ketika platform seperti Shopee, Lazada, TikTok Shop, dan Temu membuka jalur langsung antara konsumen Indonesia dengan jutaan penjual asing, pemerintah mulai menyadari bahwa standar produk adalah instrumen kebijakan ekonomi yang sesungguhnya.

Masalahnya berlapis. Pertama, ada ancaman keselamatan: produk elektronik murah tanpa sertifikasi keamanan menyebabkan kebakaran dan kecelakaan. Kedua, ada ancaman terhadap industri lokal: produsen dalam negeri yang memikul biaya kepatuhan standar tidak bisa bersaing dengan produk impor yang tidak menanggung beban serupa. Ketiga, ada ancaman terhadap ekosistem ekonomi: jika standar tidak ditegakkan di jalur digital, investasi membangun infrastruktur standar selama bertahun-tahun menjadi sia-sia.

Perbandingan: Bagaimana Negara Lain Memasang Bentengnya?

Indonesia tidak sendirian dalam pergulatan ini. Berikut perbandingan dari beberapa negara bagaimana membangun dan memperketat sistem standar mereka sebagai respons terhadap tekanan produk impor digital.

Uni Eropa: Paling Berani Menyentuh Digital Platform

Jika ada satu yurisdiksi yang paling agresif dalam merespons tantangan keamanan produk di era e-commerce, itu adalah Uni Eropa. Regulasi baru mereka—General Product Safety Regulation (GPSR) yang mulai berlaku penuh pada Desember 2024—adalah perombakan terbesar sistem perlindungan konsumen Eropa dalam dua dekade terakhir.

Yang membuat GPSR revolusioner adalah bagaimana ia mendefinisikan ulang tanggung jawab platform. Sebelumnya, marketplace seperti Amazon atau AliExpress dapat berlindung di balik status sebagai “perantara”—bukan penjual, melainkan sekadar fasilitator.

GPSR menutup celah ini: platform yang bertindak sebagai broker kini tetap bertanggung jawab atas keamanan produk yang dijual di dalamnya, kecuali mereka dapat membuktikan telah menjalankan kewajiban pemantauan dan pemeriksaan.

Lebih jauh, GPSR mewajibkan setiap produk yang dijual di pasar Eropa—baik online maupun offline—untuk memiliki seorang “responsible person” yang berdomisili di wilayah EU. Ketentuan ini secara efektif memaksa penjual dari luar EU untuk menunjuk perwakilan resmi jika ingin berjualan ke konsumen Eropa.

India: Standar sebagai Instrumen Geopolitik

Pendekatan India terhadap standardisasi memperlihatkan dimensi yang jarang dibahas: standar sebagai instrumen kebijakan geopolitik. Setelah bentrokan perbatasan India-Tiongkok di Galwan Valley pada 2020, pemerintah India secara diam-diam memperlambat persetujuan sertifikasi BIS untuk pabrik-pabrik Tiongkok. Tanpa sertifikasi BIS, produk tersebut tidak bisa memasuki pasar India secara legal.

Baru pada akhir 2025, dengan normalisasi hubungan diplomatik, India kembali membuka jalur persetujuan BIS untuk pabrik-pabrik Tiongkok, tetapi dengan syarat yang lebih ketat: setiap aplikasi dievaluasi kasus per kasus dan standar kualitas diperkuat. Setiap produk Tiongkok yang disetujui harus menjalani pengujian dan inspeksi yang memenuhi tolok ukur keselamatan India.

India juga menerbitkan Omnibus Technical Regulation yang berlaku September 2026, dengan cakupan diperluas ke mesin industri.

Cerita India mengajarkan pelajaran penting: standar yang dikelola dengan baik dapat menjadi alat diplomasi ekonomi yang presisi. Ia bisa dikencangkan atau dilonggarkan sesuai kebutuhan strategis nasional, sambil tetap mempertahankan legitimasi teknis yang membuatnya tahan terhadap gugatan hukum internasional.

Amerika Serikat

Pemerintah Amerika melalui Consumer Product Safety Commission (CPSC) mewajibkan uji sertifikasi pihak ketiga untuk produk anak-anak dan elektronik.

Selain itu Kongres mendebat penghapusan de minimis exemption (bebas bea paket < $800) yang dimanfaatkan Shein & Temu. Mulai 2024, importir de minimis wajib sertakan data kepatuhan standar lebih lengkap.

Indonesia

Pemerintah melalui regulator teknis menerbitkan SNI wajib untuk ratusan produk K3L (keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup).

Mulai 2025, merk SNI produk impor harus atas nama pabrik produsen/pemilik merk, bukan distributor.

Di sisi lain, pemerintah juga menjalin MoU bilateral dengan Tiongkok (2024) untuk saling mengakui penilaian kesesuaian—pertama di Asia, sekaligus untuk menyaring produk yang masuk Indonesia telah memenuhi persyaratan CCC.

Tantangan yang Belum Terpecahkan

Di balik kemajuan yang dicapai berbagai negara, masih banyak tantangan yang belum terpecahkan. Yang paling mendasar adalah kesenjangan antara regulasi dan penegakan di jalur digital. Produk yang dijual melalui perantara platform lintas batas—terutama melalui pengiriman paket langsung ke konsumen dalam jumlah kecil—sangat sulit diawasi.

Solusi yang mulai dieksplorasi di berbagai negara adalah pendekatan berbasis data: mewajibkan e-commerce platform untuk menyediakan data penjual dan produk yang dapat diverifikasi silang dengan database sertifikasi. Indonesia pun berpotensi membangun sistem serupa dengan memanfaatkan integrasi antara sistem BSN, bea cukai, dan marketplace platform besar yang beroperasi di Indonesia.

Standar adalah Pilihan Politik

Pada akhirnya, kekuatan standar dalam menghadapi serbuan produk impor di era e-commerce tergantung pada satu hal yang tidak bisa ditentukan oleh BSN, BIS, atau bahkan Uni Eropa sendirian: kemauan politik untuk menegakkannya secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Standar yang lemah ditegakkan tidak akan menghentikan banjir produk murah berbahaya. Standar yang ditegakkan secara diskriminatif akan melanggar hukum perdagangan internasional.

Namun, standar yang dirumuskan dengan cermat, diterapkan secara konsisten pada semua produk tanpa memandang asal negaranya, dan didukung oleh infrastruktur pengujian yang memadai adalah instrumen yang benar-benar bekerja.

Di era ketika batas fisik semakin tidak relevan dalam perdagangan digital, standar adalah batas yang tersisa. Dan bagaimana negara-negara mengelola batas itu akan menentukan siapa yang menang dan kalah dalam perekonomian global abad ke-21.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pangkas Perjalanan Dinas dan Rapat, Pemerintah Refocusing Anggaran hingga Rp130 T
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Indika Energy (INDY) Raup Laba Bersih Rp101 Miliar pada 2025, Turun 38 Persen
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Di Depan Pintu Blue House, Presiden Korsel Sambut Prabowo
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dubes Iran Sambangi Kediaman Jokowi di Solo, Bahas Apa?
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Didik Anak Mandiri, Atalarik Syach Terapkan Pola Asuh Tanggung Jawab Sejak Dini
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.